Riset Mandiri • Kevyn Hukum Perdata

Anotasi Putusan USCO Zarya of the Dawn & Rekonstruksi Doktrin Hak Cipta AI Hibrida di Indonesia

Kevyn Peneliti Mandiri Diterbitkan: 20 Oktober 2026
Catatan Independensi: Naskah ini merupakan hasil riset mandiri dan telaah pribadi Kevyn untuk dokumentasi ilmiah terbuka, serta tidak mewakili sikap atau pandangan resmi institusi mana pun.
Penampil Naskah PDF anotasi-hak-cipta-ai-hibrida.pdf

Dokumen Resmi Naskah Riset (PDF)

anotasi-hak-cipta-ai-hibrida.pdf

Peramban ponsel (Android/iOS) membatasi penampil PDF di dalam bingkai web. Buka dokumen di penampil bawaan ponsel Anda atau baca naskah lengkap di bawah.

Abstrak

Dilema doktrin Human Authorship dalam komik hibrida AI pasca-putusan US Copyright Office dan rekonstruksi sistem pendaftaran POP HC DJKI Kemenkumham.

Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual; Kecerdasan Buatan; USCO; UU Hak Cipta; Skripsi HKI

Naskah Pembahasan

1. Latar Belakang & Doktrin Human Authorship

Perkembangan model AI generatif (generative artificial intelligence) seperti Midjourney, Stable Diffusion, dan DALL-E telah memicu pergeseran paradigmatik dalam hukum kekayaan intelektual global. Kasus paling monumental yang meletakkan batas demarkasi perlindungan hak cipta adalah putusan United States Copyright Office (USCO) tertanggal 21 Februari 2023 terhadap novel grafis Zarya of the Dawn karya Kristina Kashtanova.

USCO secara tegas menegakkan prinsip human authorship doktrinal:

  • Teks narasi dan seleksi/tata letak (arrangement & compilation): Memperoleh perlindungan hak cipta karena merupakan hasil ekspresi kreatif langsung manusia.
  • Gambar individual yang di-generate murni oleh Midjourney: Ditolak perlindungannya karena tidak memenuhi syarat pencipta manusia (non-human origin).

2. Paradoks Regulasi Hak Cipta di Indonesia (UU No. 28/2014)

Di Indonesia, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) menggariskan bahwa:

“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

Frasa “seorang atau beberapa orang” secara gramatikal dan teleologis menegaskan bahwa subjek hukum hak cipta di Indonesia berstatus natuurlijke persoon (manusia perseorangan). Namun, celah kritis muncul pada sistem administrasi pendaftaran ciptaan:

[ Pemohon Mendaftarkan Ciptaan Komik Hibrida ]
                      │
                      ▼
[ Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) ]
  • Sistem bekerja dalam hitungan menit (<10 menit).
  • Memakai asas Declaratoir dengan verifikasi murni formil.
  • Tanpa uji keaslian substansif (tanpa pemeriksaan elemen AI vs Manusia).
                      │
                      ▼
[ Terbit Surat Pencatatan Ciptaan DJKI ]
  (Rentan Gugatan Pembatalan di Pengadilan Niaga / Pasal 74 UUHC)

3. Rekonstruksi Prosedural POP HC DJKI

Untuk mengantisipasi ledakan sengketa hukum di masa depan dan menjaga kepastian hukum bagi kreator kreatif, sistem POP HC DJKI memerlukan reformulasi regulasi:

  1. Kewajiban Pengungkapan Keterlibatan AI (Mandatory AI Disclosure Form): Pemohon wajib mencantumkan persentase dan modul ciptaan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, mirip dengan pembaruan formulir pendaftaran USCO 2023.
  2. Klausul Disclaimer Elemen Non-Manusiawi dalam Surat Pencatatan: Sertifikat pencatatan ciptaan secara eksplisit mencantumkan klausul disclaimer bahwa perlindungan hukum hanya melekat pada aransemen, naskah narasi, dan susunan grafis, bukan pada visual yang dihasilkan murni oleh generator AI.
  3. Pembedaan Ciptaan Berbantuan AI (AI-Assisted) vs Ciptaan Hasil AI (AI-Generated): Hanya karya dengan keterlibatan intervensi intelektual manusia yang dominan (creative human steering) yang berhak atas hak eksklusif hak moral dan hak ekonomi.

Kesimpulan

Putusan USCO Zarya of the Dawn memberikan kompas komparatif yang sangat relevan bagi pembaruan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Sistem hukum nasional tidak boleh menutup mata terhadap teknologi hibrida, melainkan harus merekonstruksi doktrin orisinalitas tanpa mengorbankan perlindungan fundamental terhadap martabat kreasi manusia.

← Kembali ke Daftar Riset Diskusi & Korespondensi →